Tanam Lebih Banyak Mangrove Sebagai Alternatif Mengurangi Emisi Karbon di Indonesia

SUDAHKAH AKSES DAN PELAYANAN ATAS HAK KESEHATAN SEKSUAL DAN REPRODUKSI DI KABUPATEN JOMBANG TERWUJUD?

HKSR/Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi merupakan hak asasi manusia yang telah diakui dalam hukum nasional, hukum internasional, serta dokumen dan perjanjian nasional maupun internasional. Hak asasi ini berlandaskan atas pengakuan hak-hak dasar bagi individu dan pasangan untuk bebas dari pemaksaan, diskriminasi dan kekerasan secara seksual serta untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab terkait aktifitasnya dalam bereproduksi. Namun faktanya tidak semua anggota masyarakat telah mengerti dan memahami makna serta pentingnya HKSR dalam kehidupan sehari hari. Oleh sebab penting dilakukan sosialisasi dan kampanye secara komprehensif oleh seluruh stakeholder perwakilan masyarakat dan pemerintah tentang HKSR.
Salah satu kelompok masyarakat yang selama ini aktif menyuarakan isu dan edukasi tentang HKSR di kabupaten Jombang adalah Aliansi Inklusi Jombang yang dimotori oleh lembaga Women Crisis Center – Jombang. Seperti kegiatan Diskusi reguler yang bertemakan HKSR dalam Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja di Puskesmas yang diselenggarakan pada 9 Juli 2024 di kantor WCC Jombang. Diskusi tersebut dihadiri sekitar 30 peserta perwakilan dari Aliansi Inklusi Jombang (perwakilan organisasi remaja, organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, organisasi HIV & Aids, perwakilan media dan organisasi keagamaan). Dalam diskusi tersebut juga hadir perwakilan dari puskesmas Tambakrejo, Nur Dian Wahidah, S.Keb selaku Programer Kesehatan Reproduksi Remaja. Dalam pemaparannya, Nur Dian menyampaikan informasi seputar Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja di puskesmas dalam menangani permasalahan HKSR pada remaja serta ragam persoalan dan tantangan yang dihadapi oleh remaja saat ini.
Ada banyak persoalan yang didiskusikan bersama dalam pertemuan tersebut terkait sosialisasi HKSR di masing masing sektor, diantaranya tentang masih minimnya akses informasi dan layanan HKSR bagi remaja/perempuan difable, masih sedikit jurnalis/ media yang meliput berita dengan perspektif kesetaraan terkait isu HKSR, belum optimalnya layanan puskesmas dan posyandu remaja di masyarakat, masih banyak persoalan akses layanan untuk kasus HIV & Aids serta belum maksimalnya implementasi dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah terkait HKSR (Peraturan Bupati Jombang nomor 103 tahun 2023 tentang Kesehatan Reproduksi).
Dari diskusi regular tersebut diharapkan Aliansi Inklusi Jombang bisa menjadi motor penggerak dalam mensosialisasikan pentingnya pemahaman HKSR bagi remaja dan perempuan guna mencegah dan meminimalisir terjadinya pernikahan dini, bullying serta angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Jombang. (Noor CH/KR53 Broadcast).
Tags: No tags

Comments are closed.