Pada dasarnya sebuah produk hukum berupa peraturan daerah dan kebijakan pemerintah dibuat untuk menjadi acuan bagi seluruh masyarakat agar proses kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita menjadi lebih baik, tertib dan adil. Namun pada realitasnya tidak sedikit produk hukum yang dibuat pemerintah dirasakan tidak adil bahkan kurang mengakomodir kepentingan masyarakat yang cenderung memiliki akses lemah untuk bisa berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan.
Oleh sebab itu penting bagi setiap warga negara memahami bagaimana proses sebuah peraturan daerah dibuat dan disahkan. Hal tersebut sejalan dengan tujuan diadakannya kegiatan diskusi kawan – kawan Aliansi Inklusi Jombang dengan tema “Perancang Peraturan Perundangundangan” pada 17 Mei 2024 yang dinisiasi oleh organisasi Women Crisis Center (WCC Jombang).
Pada acara yang diselenggarakan di Aula Diknas Jombang kali ini dihadiri oleh perwakilan dari beragam komunitas diantaranya perwakilan PMII, KDS JCC +, Suara Diffable Mandiri, Gusdurian Jombang, Koalisi Perempuan Indonesia, PMI, Gubug Sebaya, Forum Anak Jombang, Sanggar Hijau Indonesia, perwakilan awak media (KR53, Radar Jombang dan PWI Jombang). Dalam diskusi yang difasilitasi oleh Imam Kurniawan dari Biro Hukum Pemda Jombang tersebut dijelaskan apa itu peraturan daerah beserta dasar hukumnya serta bagaimana sebuah proses pembuatan sebuah peraturan daerah mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan.
Lebih lanjut dalam diskusi tersebut disampaikan oleh Ana Abdillah, Ketua WCC Jombang bahwa sebagai bagian dari obyek pengaturan/ kebijakan maka masyarakat merupakan elemen penting dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Dengan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan berarti secara langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan. “Karena setelah peraturan daerah disahkan/ diberlakukan maka masyarakat mau tidak mau harus menerima dan mentaati peraturan tersebut” ungkap Ana.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah sebenarnya elemen masyarakat telah diwakili oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat daerah di pemerintahan, namun dalam rangka menggali substansi dalam upaya kesempurnaan suatu produk hukum pelibatan masyarakat secara langsung sangat penting dilakukan.
Dengan adanya peran serta masyarakat dalam proses pembentukan produk hukum (peraturan daerah) diharapkan kebijakan dan peraturan yang dibuat nantinya akan memiliki legitimasi dari setiap elemen masyarakat, karena dengan legitimasi yang kuat maka setiap peraturan yang diberlakukan dapat pahami dan diterima oleh masyarakat tanpa resistensi atau penolakan dengan tujuan terwujudnya sinergitas antara pemerintahan dan masyarakat. (Ditulis oleh Noor Chasanah,Kicau Rakyat 53 Broadcast-BRKS).